Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, tentang Perlindungan Anak dalam Proses Litigasi Maupun Non-Litigasi di Kota Makassar.
Kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai bagian dari dukungan Lembaga Bantuan Hukum/organisasi Bantuan Hukum terhdapat masyarakat dan pemerintah serta upaya mewujudkan sinergitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak.