Institute of Community Justice (ICJ) Makassar BERBINAR “Pemenuhan Hak & Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian” Bebas dari Perkawinan Anak, Bebas dari Kekerasan, Bebas dari Diskriminasi. Tema ini didasari dengan data bahwa Sulawesi Selatan merupakan provinsi terbesar ke-6 dengan jumlah kasus perceraian tertinggi pada tahun 2021 dengan 15.575 kasus (3.406 permohonan cerai oleh suami dan 12.169 gugatan cerai oleh istri).
Pemenuhan hak dan perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian adalah masalah yang mengiringi setelah putusnya perkawinan. Pemenuhan atas hak istri seperti nafkah iddah, nafkah lampau dan nafkah anak adalah beberapa yang perlu mendapat perhatian stake holders terkait.
Untuk membahas hal tersebut ICJ Makassar atas dukungan Asutralia-Indonesia Partnership For Juctice 2 (AIPJ2) mengundang narasumber yang kompeten di bidangnya, yang pertama Bapak Drs. Muhammad Ridwan, S.H., M.H dari Pengadilan Agama Makassar, dengan materi “Akses Keadilan bagi Perempuan dan anak berhadapan dengan Hukum (pada proses perceraian)”, kedua Ibu Nur Anti Majid, S.E., M.T dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, dengan materi “Upaya Strategi Pemerintah dalam Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian”, ketiga Kakak Rezki Pratiwi, S.H dari LBH Makassar, dengan materi “Pendampingan, Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan dan anak berhadapan dengan Hukum” dan yang keempat Bapak Wahyu Widiana, Senior Advicer AIPJ2, dengan materi “Strategi Implementasi Putusan Perkara Perceraian untuk Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempauan dan Anak Pasca Perceraian”.
Dari hasil BERBINAR ini dipahami bersama pentingnya kolaborasi semua stake holders untuk Pemenuhan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, dan menyiapkan data berbasis desa yang disediakan oleh pendamping serta pemahaman yang sama termasuk perspektif aparat penegak hukum dalam implementasi kebijakan terkait.