Institute Community of Justice (ICJ) Makassar bersama Pemerintah Kabupaten Maros atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melaunching Lembaga Layanan Perlindungan Anak Menuju Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA) di enam desa kabupaten Maros.
Enam desa tersebut adalah Desa Sambueja, Desa Bonto Tallasa, Desa Majannang, Desa Tukamasea, Desa Marannu, dan Desa Pa’bentengan.
Kegiatan tersebut diawali dengan melakukan penandatanganan MoU bersama Bupati Maros, H.A.S. Chaidir Syam, S.IP., M.H. dengan ICJ Makassar, di depan Air Terjun Kawasan Wisata Alam Bantimurung, Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, Selasa, 01 November 2022.
Turut hadir dalam kegitan tersebut, Kepala Pengadilan Agama Maros, Kepala LPKA Maros, Tubagus Chaidir, Kepala Dinas DP3ADALDUKKB Maros, dr. Fitri Adhecahya, seluruh camat sekabupaten Maros.
Khusus tahun ini telah terjadi 105 kasus kekerasan pada anak seperti kasus cabul, kekerasan, sekolah yang tidak ramah anak, bahkan orang tua yang keras terhadap anak. Pihaknya juga memperoleh informasi dari Ketua Pengadilan Agama, persoalan dispensasi telah masuk diangka 300. Angka tersebut dianggap telah menurun sebab tahun-tahun sebelumnya persoalan dispensasi sempat mencapai angka 500-an.
Bupati Maros berharap, dengan dibentuknya lembaga tersebut Kabupate Maros bisa zero kasus dalam perkawinan anak.
Diakhir kegiatan juga dirangkaikan dengan penyerahan buku SOP dan Mekanisme Rujukan kepada Dinas dan pembubuhan tanda tangan terkait Desa Ramah Perempuan dan Peduli Anak (DRPPA).