Di Kabupaten Maros telah membentuk Gugus Tugas Desa dan Pengelola Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Surat Keputusan Kepala Desa sebagai salah satumandat dalam Peraturan Desa (PERDES) Pencegahan Perkawinan Anak di 6 (enam) desa. Institute of Community Justice (ICJ) Makassar melakukan peningkatan kapasitas kepada Cugus Tugas Desa dan Pengelola Layanan di Hotel Grand Town Maros guna memaksimalkan peran dan fungsi lembaga layanan dalam perlindungan perempuan dan anak.