Pada puncak peringatan 16HAKTP, ICJ Makassar yang didukung oleh Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) bersama dengan Koalisi Stop Perkawinan Anak berkolaborasi dengan Pemerintah Kota Makassar akan mengangkat tema Seminar “Sinergitas Multi Pihak untuk Mencegah Kekerasan Perempuan dan Anak”
16HAKTP merupakan Kampanye Internasional 16 Hari Anti Kekerasan terhadap Perempuan (16 Days of Activism Against Gender Violence) yang diselenggarakan setiap
tahunnya untuk mendorong upaya-upaya penghapusan kekerasan terhadap perempuan di
seluruh dunia. Kegiatan ini berlangsung dari tanggal 25 November yang merupakan Hari
Internasional Penghapusan Kekerasan terhadap Perempuan sampai tanggal 10 Desember yang merupakan Hari Hak Asasi Manusia (HAM) Internasional.
Salah satu kekerasan terhadap anak adalah perkawinan anak. Sulawesi Selatan merupakan provinsi dengan urutan ke-14 dengan 9,25% kasus perkawinan anak pada tahun 2021 yang masih di atas angka nasional (9,23%). Meskipun telah mencapai kemajuan yang baik dalam penurunan persentase perkawinan anak dari 12,11% pada tahun 2019 menjadi 11,25% pada tahun 2020 dan 9,25 pada tahun 2021 intervensi lebih lanjut tetap diperlukan di
Sulawesi Selatan untuk mencapai target 8,74% pada tahun 2024 mengingat tingginya jumlah kasus perkawinan anak yang terjadi tanpa pengadilan (mereka tidak mengajukan kasus dispensasi kawin). Perkawinan anak memiliki dampak multi dimensi. Perhatian terhadap kasus kekerasan perempuan dan anak perlu mendapat respon dari multipihak.