MediaICJ

Diskusi Berkala : Implementasi PERMA

Sulawesi Selatan menjadi provinsi dengan urutan ke-14 dengan 9,25% kasus perkawinan anak pada tahun 2021 yang masih di atas angka nasional 9,23%. Intervensi lebih lanjut diperlukan untuk mencapai target 8,74% pada tahun 2024 . Indikator terbaru menunjukkan bahwa sebagian besar kasus perkawinan anak berakhir dengan perceraian. Putusnya perkawinan karena perceraian mengandung beberapa akibat yang telah ditetapkan peraturan perundang-undangan terutama berkaitan dengan adanya seperangkat hak yang harus dipenuhi mantan suami kepada mantan istri dan pemenuhan hak dasar anak-anaknya sebagaimana yang termuat dalam Undang undang perkawinan (UU No 1 tahun 1974) dan Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Institute of Community Justice (ICJ) Makassar atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) mengadakan diskusi berkala perdana bersama Hakim dan Pejabat Pengadilan Agama mengenai Implementasi PERMA No. 5 tahun 2019. Diskusi dihadiri Ketua Pengadilan Agama Makassar, Drs. Muhammad Ridwan, S.H., M.H. Wakil Ketua Pengadilan Agama Makassar, Muhammad Surur, S.Ag. Dan juga secara virtual dihadiri Senior Advicer AIPJ2, Drs. H. Wahyu Widiana, M.A dengan Activity J4WG AIPJ2, Herni Sri Nurbayanti.

Exit mobile version