Penandatanganan Kerjasama (MoU) antara Pengadilan Agama Kabupaten Maros Klas 1B dengan DP3A Kabupaten Maros
ICJ Makassar menghadiri penandatanganan kerjasama (MoU) antara Pengadilan Agama Kabupaten Maros Klas 1B dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Maros tentang Dispensasi Nikah di Kantor Pengadilan Agama Kabupaten Maros. Kerjasama ini merupakan bentuk komitmen kedua belah pihak dalam upaya pencegahan perkawinan anak.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!