Sejarah

Yayasan Advokasi Keadilan untuk Masyarakat atau yang dikenal dengan Institute of Community Justice (ICJ) adalah sebuah lembaga non pemerintah yang berdiri pada tanggal 10 Desember 2003, atas prakarsa beberapa orang aktivis yang bergerak dibidang hukum serta keadilan bagi masyarakat. Pada tahun 2010, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang No. 16 tahun 2001 tentang Yayasan. Institute of Community Justice mempunyai legalitas berdasarkan Akta Nomor 01 tertanggal 01 Maret 2010 dan kemudian diperbaharui dengan Akta Nomor 05 tanggal 22 Mei 2019.
Sebagai Task Force dari YLBHI-LBH Makassar, kehadiran Institute of Community Justice sebagai sebuah lembaga yang selama ini terfokus pada kelompok perempuan, kelompok Disabilitas, dan kelompok orang muda, yang dianggap penting untuk menyikapi berbagai persoalan sosial yang ada dimasyarakat. Persoalan perempuan, anak, dan disabiltas mulai dari kasus kekerasan verbal maupun non verbal, hingga masalah banyaknya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang tidak memberikan keadilan bagi masyarakat khususnya perempuan, anak, dan disabiltas. Selain itu juga, tinggi angka kekerasan dan atau perang antar kelompok orang muda, juga penting di tanggapi dan tentunya membutuhkan kerjasama lintas sektor. Selama ini belum banyak lembaga yang mempunyai fokus tertentu terhadap kelompok perempuan, kelompok Disabilitas, dan kelompok orang muda. Oleh karena itu, Institute of Community Justice dipandang penting untuk hadir di tengah masyarakat sebagai perwakilan individu masyakarat, dalam menyelesaikan masalah di tingkat Provinsi Sulawesi Selatan maupun di tingkat nasional.
Dalam melakukan kegiatan, Institute of Community Justice juga memfokuskan pada pemberian bantuan hukum dan penguatan masyarakat khususnya kepada kelompok perempuan, kelompok Disabilitas, dan kelompok orang muda, di tingkat komunitas untuk terlibat dalam proses pembentukan kebijakan lokal di setiap tingkatan.
Disamping itu, kehadiran lembaga ini juga dianggap penting untuk menyikapi problematika masyarakat berkaitan dengan banyaknya kebijakan yang dibuat oleh pemerintah yang tidak memberikan keadilan bagi masyarakat. Keadilan yang dimaksud adalah keadilan baik dari segi proses pembentukan kebijakan maupun pada soal transparansi anggaran sehingga adalah keadilan dari segi proses pembentukan kebijakan, tidak dilibatkannya masyarakat pada semua tahapan proses mengakibatkan potensi konflik akan muncul baik antara masyarakat dengan pemerintah maupun masyarakat dengan masyarakat.

Visi & Misi

Visi :

Terwujudnya kehidupan masyarakat yang demokratis serta hubungan social yang harmonis, berkeadilan gender dalam suatu tatanan yang dibangun dengan basis kekuatan sumber daya lokal.

Misi :

• Mengambil inisiatif dan peran aktif untuk menumbuh kembangkan kesadaran hukum masyarakat,
• Menyelenggarakan bantuan hukum, pendidikan dan penerangan tentang hukum yang berkeadilan gender serta berbasis pada kekuatan masyarakat.
• Melakukan upaya advokasi untuk melahirkan kebijakan yang berkeadilan gender di tingkat lokal termasuk di dalamnya upaya memperjuangkan perubahan atau perbaikan kebijakan alokasi anggaran sehingga lebih berpihak pada masyarakat,
• Mempromosikan dan memperjuangkan lahirnya kebijakan yang mengakui/mengakomodir peradilan yang berbasis pada kekuatan sumber daya local,
• Melakukan studi dan penelitian mengenai kearifan local dalam rangka mendorong lahirnya kebijakan dan system peradilan yang berbasis pada kekuatan sumber daya lokal.

Pengurus Media ICJ

Mappinawang,S.H.

Mappinawang,S.H.

Dewan Pembina
Sofyan Sinte,S.H.

Sofyan Sinte,S.H.

Dewan Pembina
Drs. Andi Yudha Yunus,S.H.,M.M.

Drs. Andi Yudha Yunus,S.H.,M.M.

Dewan Pengawas

Terlibat dalam aktivitas NGO sejak awal 1990an. Menyelesaikan studi sarjana di Ilmu Komunikasi, Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI), Makassar. Yudha mengikuti Training Participatory Rural Development di Osaka Japan pada tahun 2001. Menjadi konsultan di berbagai program, antara lain: Australia Indonesia Partnership Justice, Program MAMPU Australian-AID, USAID-Decentralized Basid Education. Sejak tahun 1996, aktif menjadi fasilitator pelatihan, seminar, diskusi dan Lokakarya baik yang dilaksanakan oleh NGO, lembaga pemerintah atau swasta di level nasional atau internasional. Selain NGO, juga memfasilitasi beberapa pelatihan dan lokakarya Lembaga Mahasiswa, lembaga pemerintah, legislatif, Perguruan Tinggi, Organisasi Kemasyarakatan, Organisasi Agama. Yudha juga aktif dalam advokasi kebijakan dan penyusunan rancangan peraturan daerah di pemerintah kabupaten/kota di Indonesia, khusus pada isu perempuan dan anak, tanggungjawab sosial perusahaan, dan pendidikan.

M. Asram Jaya,S.H.

M. Asram Jaya,S.H.

Dewan Pengawas
Adnan Buyung Azis,S.H.,M.H.

Adnan Buyung Azis,S.H.,M.H.

Dewan Pengawas
Warida Safie,S.H.

Warida Safie,S.H.

Direktur Eksekutif
Husmirah Husain,S.T.

Husmirah Husain,S.T.

Direktur Program
Arni,S.E.

Arni,S.E.

Direktur Keuangan
Syaiful Alim,S.H.,M.AP.

Syaiful Alim,S.H.,M.AP.

Divisi Penelitian dan Pengembangan
Abd. Naris Agam, S.Sos,. M.Si.

Abd. Naris Agam, S.Sos,. M.Si.

Divisi Penelitian dan Pengembangan

Berlatar belakang anak pemulung, Naris menjadi aktifis anak sejak tahun 2000 dan menjadi Delegasi Indonesia di Konferensi Internasional Anak di India. Menyelesaikan sarjana ilmu komunikasi di Universitas Veteran Republik Indonesia (UVRI) pada 2010 dan meraih gelar master di bidang kajian gender dan pembangunan di Sekolah Pasca Sarjana Universitas Hasanuddin pada 2016. Selain aktif di LSKP, Naris juga banyak terlibat dalam mengadvokasi kekerasan anak dan perempuan di Makassar.

Husnah Husain,S.H.

Husnah Husain,S.H.

Divisi Litigasi dan Non Litigasi
Ahmad Rizaldi,S.H.

Ahmad Rizaldi,S.H.

Divisi Litigasi dan Non Litigasi
Muhammad Munsir,S.Hi.

Muhammad Munsir,S.Hi.

Divisi Data dan Informasi
Abu Thalib, S.E.

Abu Thalib, S.E.

Divisi Data dan Informasi