KHUB BERBINAR : Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

ICJ BERBINAR: Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Institute of Community Justice (ICJ) Makassar atas dukungan AIPJ2 (Australia Indonesia Partnership for Justice 2) melaksanakan ICJ Berbinar (Berbincang Menarik) sebagai upaya dalam membangun pemahaman yang sama. Sehingga perempuan dan anak pasca perceraian mendapat keadilan dan mendapatkan hak-haknya. Bertempat di Hotel Jolin Makassar, dilakukan secara offline dan online ini, mengundang narasumber yang kompeten di bidangnya. Yang pertama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag, M.Ag., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI; kedua, Khairani Arifin, SH. M.Hum., Konsultan AIPJ2 Prov. Aceh; ketiga, Drs. H. Ahmad P., MH., Hakim Pengadilan Agama Klas IA Kota Makassar; dipandu oleh moderator Sunarti Sain, dari Koalisi Stop Perkawinan Anak/Redaktur Radar Selatan, juga dihadiri oleh Senior Adviser APIJ2 dan AM AIPJ2 Makassar.

“Salah satu hambatan eksekusi adalah kesulitan mantan istri dalam mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan karena kurangnya pengetahuan, biaya, atau bantuan hukum adapun alternative solusi untuk menuntuk hak adalah gugatan awal atau rekonpensi, permohonan eksekusi, gugatan perdata dan pidana”, kata pak Candra Boy.

Menurut ibu Khairani Arifin, “Pemerintah Aceh juga telah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan terkait pemenuhan hak perempuan dan anak dan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan kewajiban nafkah mantan istri dan anak”.

Sementara Pengadilan Agama Makassar Januari – Juni 2023 data cerai talak 152 perkara, cerai gugat 642 dengan jumlah verstek baik cerai gugat maupun cerai talak yaitu sekitar 64%, terkait dengan putusan verstek bahwa berdasarkan Pasal 149 ayat (1) R.Bg/Pasal 125 ayat (1) HIR, Hakim berwenang menjatuhkan putusan di luar hadir dan atau tanpa hadirnya tergugat dalam kasus Perceraian jika tidak setuju hasil putusan maka dapat mengajukan perlawanan/verzet terhadap putusan verstek dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan diterima tergugat.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *