Pemerintah Kota Makassar Siap Berkolaborasi Melalui Regulasi Perpres Nomor 12 Tahun 2021
Pembahasan regulasi peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021, tentang Swakelola Tipe 3. Dilaksanakan di ruang Rapat Bappeda, kantor Balaikota Makassar, 8 Agustus 2022. Dihadiri oleh Perangkat Daerah (PD) Kota Makassar, USAID MADANI, dan OMS. Dibuka langsung oleh kepala BAPPEDA Kota Makassar, Helmy Budiman, S.STP,MM.
Kegiatan ini diawali dengan penjelasan mengenai swakelola tipe 3 oleh Field Coordinator USAID Madani Provinsi Sulawesi Selatan, Nawir Sikki dan tanya jawab yang dijawab langsung oleh Ervyn Kaffa. Swakelola tipe 3 adalah mandatori untuk memberikan ruang kepada CSO.
Respon yang sangat baik dari pemerintah yang mengatakan siap berkolabirasi melalui swakelola tipe 3. Pemerintah Kota Makassar memberi tanggapan dengan baik dan akan melibatkan CSO yang sudah memenuhi syarat untuk kerjasama dalam Swakelola tipe 3.
Pada akhir pertemuan ini pemerintah Kota Makassar mengatakan membutuhkan data CSO yang telah memenuhi syarat untuk swakelola tipe 3 agar bisa bekerjasama sesuai dengan tujuan pemerintah dan isu yang menjadi fokus lembaga tersebut.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!