Tim Penyusun :

1. Andi Yudha Yunus

2. Husmirah Husain

Pengantar :

Institute of Community Justice (ICJ) dengan dukungan AIPJ2 telah melaksanakan Program Implementasi Pencegahan Perkawinan Anak melalui Penguatan Regulasi Regional di Sulawesi Selatan, khususnya di Kabupaten Maros dan Bone sejak 2018. Program ini bertujuan untuk memperkuat upaya pencegahan perkawinan anak melalui pembentukan regulasi dan lembaga. Sejumlah regulasi telah dihasilkan, termasuk Peraturan Gubernur tentang Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak No. 31 Tahun 2020 dan Peraturan Bupati Maros tentang Strategi Daerah Pencegahan Perkawinan Anak No. 74 Tahun 2021. Selain itu, ICJ juga telah membentuk Forum Komunikasi Pencegahan Perkawinan Anak (FORKOM PPA) di Provinsi Sulawesi Selatan, Kabupaten Maros, dan Bone untuk mengoptimalkan koordinasi dan komunikasi dalam membangun strategi, melakukan pengawalan terhadap kebijakan, dan memperkuat lembaga pencegahan perkawinan anak. Dokumen ini berisi informasi mengenai jenis layanan, struktur kelembagaan FORKOM PPA, dan bagan alur layanan. Semoga dokumen ini bermanfaat dalam upaya pencegahan perkawinan anak dan dapat membantu mencapai target penurunan angka perkawinan anak sesuai harapan kita semua.