Komitmen Memperjuangkan Hak Atas Informasi Publik
ICJ Makassar bersama beberapa Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Media yang memiliki komitmen memperjuangkan hak atas informasi publik, serta melakukan Deklarasi yang menamakan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Media. Pada hari, Kamis tanggal 28 April 2022 pukul 16:57 WITA, yang bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Lantai II, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.
Berdasarkan hasil Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021, Komisi Informasi Pusat menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan “Cukup Informatif” (tingkat ketiga transparansi setelah “Informatif” dan “Menuju Informatif”) dengan skor 72,5 – menempatkan provinsi ini di posisi “6 terbawah” di antara provinsi-provinsi di Indonesia.
Menyikapi hal tersebut, Aliansi OMS dan Media mendesak : 1). Badan publik (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Partai politik, BUMN, BUMD, organisasi masyarakat sipil) agar terbuka dan memudahkan publik untuk mengakses dokumen informasinya. Sesungguhnya keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan; 2). Badan publik meningkatkan kualitas layanan informasinya dengan membuat sistem layanan informasi sesuai ketentuan Undang-undang dan regulasi; 3). Badan publik memberikan layanan informasi yang berkepastian, inklusi dan tidak diskriminatif.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!