Penandatanganan MOU tentang Rekomendasi Dispensasi Kawin serta Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Momentum Hari Kartini, tanggal 21 April 2022, Institute of Community Justice (ICJ) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar dan Pengadilan Agama Klas 1A Makassar, melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) tentang Rekomendasi Dispensasi Kawin serta pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian, bertempat di ruangan Ketua Pengadilan Agama.

Para pihak yang mewakili unsur lembaga masyarakat sipil, pemerintah dan penyelanggara kekuasaan kehakiman membuat kesepakatan bersama yang bertujuan mengefektifkan fungsi dan peran para pihak dalam memberikan layanan dan melakukan pencegahan perkawinan anak, serta perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.

Dimana diketahui tingginya permohonan dispensasi kawin dan juga tingginya perceraian di Kota Makassar, salah satu penyebabnya adalah perkawinan usia anak, melalui peran para pihaknya khususnya Pengadilan Agama agar bisa memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Dispensasi Kawin dalam hal yang mendesak saja.

Sedangkan peran Pemerintah dan Lembaga Masyarakat Sipil melakukan langkah preventif, melakukan sosialisasi dan kampanye ke imam kelurahan, tokoh masyarkat, dan masyarakat luas guna memberikan pengetahuan dan penyadaran dampak perkawinan anak.

Harapan dalam kerjasama ini, adanya sinergi baik informasi, koordinasi, kolaborasi para pihak dalam melakukan pelayanan pemberian Rekomendasi Dispensasi Kawin serta pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *