Tim Penyusun :

1. Andi Yudha Yunus

2. Fadiah Machmud

3. Husmirah Husain

Pengantar :

Fokus pemberdayaan perempuan dan anak juga diperkuat di tingkat desa, dengan ICJ Makassar memberikan pendampingan di Kabupaten Maros dan Bone dalam menyusun peraturan desa yang mendukung perlindungan perempuan dan anak, termasuk kasus perkawinan anak. Upaya ini melibatkan pembentukan lembaga layanan perlindungan di tingkat desa dengan mekanisme rujukan untuk memaksimalkan penanganan kasus.

Meskipun ada hambatan akses layanan di pedesaan, sinergi antara lembaga, pemerintah, dan masyarakat membawa dampak positif. Buku ini mencerminkan upaya serius dalam menciptakan lingkungan yang aman dan mendukung perkembangan optimal anak-anak serta perlindungan perempuan dari segala bentuk kekerasan.