PEMDA BONE, PENGADILAN AGAMA DAN ICJ SEPAKATI MOU PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN ASN

Institute of Community Justice ICJ Makassar atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) memfasilitasi Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dengan Pengadilan Agama Watampone tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bone, Kamis, 7/3/2024.

Acara berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Watampone dan disertai pula diskusi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bone sebagai perwakilan Pemerintah Daerah berkaitan dengan keberlanjutan dan implementasi dari Nota Kesepakatan.

Dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa dalam proses mengadili, hakim harus menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan.

Menurut catatan ICJ Makassar, beberapa kasus yang terjadi, hasil putusan pengadilan tidak diindahkan oleh mantan suami, mantan suami seringkali tidak menunaikan kewajiban membayar nafkah dan tidak membiayai anak anaknya dengan berbagai alasan.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *