Penandatanganan Kontrak Kerjasama antara ICJ Makassar dengan Posbakum Pengadilan Agama Watampone Kelas 1 A, ruang lingkup perjanjian adalah pengelolaan pojok edukasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Audiensi dan Rapat Koordinasi Penyusunan Draft Perjanjian Kerjasama Pelayanan Terpadu dan Koordinasi Kasus Perkawinan Anak antara Dinas Pemberdayaa Perempuan dan Perlindungan (DPPPA) Kabupaten Bone dengan Pengadilan Agama di Kabupaten Bone. Ruang lingkup kerjasama meliputi mediasi/pendampingan untuk mencegah perkawinan anak dan memastikan pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.

Penandatanganan Kontrak Kerjasama antara Institute of Community Justice (ICJ) Makassar dengan Posbakum (Pos Bantuan Hukum) Pengadilan Agama Kelas 1 B Maros, dimana ruang lingkup perjanjian adalah pengelolaan pojok edukasi Pencegahan Perkawinan Anak dan Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian.

Audiensi dan Rapat Koordinasi Penyusunan Draft Perjanjian Kerjasama Pelayanan Terpadu dan Koordinasi Kasus Perkawinan Anak antara Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUK-KB) Kabupaten Maros dengan Pengadilan Agama di Kabupate Maros. Ruang lingkup kerjasama meliputi mediasi/pendampingan untuk mencegah perkawinan anak dan memastikan pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.

Institute of Community Justice (ICJ) Makassar BERBINAR “Pemenuhan Hak & Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian” Bebas dari Perkawinan Anak, Bebas dari Kekerasan, Bebas dari Diskriminasi. Tema ini didasari dengan data bahwa Sulawesi Selatan merupakan provinsi terbesar ke-6 dengan jumlah kasus perceraian tertinggi pada tahun 2021 dengan 15.575 kasus (3.406 permohonan cerai oleh suami dan 12.169 gugatan cerai oleh istri).

Pemenuhan hak dan perlindungan terhadap perempuan dan anak pasca perceraian adalah masalah yang mengiringi setelah putusnya perkawinan. Pemenuhan atas hak istri seperti nafkah iddah, nafkah lampau dan nafkah anak adalah beberapa yang perlu mendapat perhatian stake holders terkait.
Untuk membahas hal tersebut ICJ Makassar atas dukungan Asutralia-Indonesia Partnership For Juctice 2 (AIPJ2) mengundang narasumber yang kompeten di bidangnya, yang pertama Bapak Drs. Muhammad Ridwan, S.H., M.H dari Pengadilan Agama Makassar, dengan materi “Akses Keadilan bagi Perempuan dan anak berhadapan dengan Hukum (pada proses perceraian)”, kedua Ibu Nur Anti Majid, S.E., M.T dari Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan, dengan materi “Upaya Strategi Pemerintah dalam Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian”, ketiga Kakak Rezki Pratiwi, S.H dari LBH Makassar, dengan materi “Pendampingan, Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempuan dan anak  berhadapan dengan Hukum” dan yang keempat Bapak Wahyu Widiana, Senior Advicer AIPJ2, dengan materi “Strategi Implementasi Putusan Perkara Perceraian untuk Pemenuhan Hak dan Perlindungan Perempauan dan Anak Pasca Perceraian”.

Dari hasil BERBINAR ini dipahami bersama pentingnya kolaborasi semua stake holders untuk Pemenuhan dan Perlindungan Perempuan dan Anak Pasca Perceraian, dan menyiapkan data berbasis desa yang disediakan oleh pendamping serta pemahaman yang sama termasuk perspektif aparat penegak hukum dalam implementasi kebijakan terkait.

Pembahasan regulasi peraturan presiden Nomor 12 Tahun 2021, tentang Swakelola Tipe 3. Dilaksanakan di ruang Rapat Bappeda, kantor Balaikota Makassar, 8 Agustus 2022. Dihadiri oleh Perangkat Daerah (PD) Kota Makassar, USAID MADANI, dan OMS. Dibuka langsung oleh kepala BAPPEDA Kota Makassar, Helmy Budiman, S.STP,MM.

Kegiatan ini diawali dengan penjelasan mengenai swakelola tipe 3 oleh Field Coordinator USAID Madani Provinsi Sulawesi Selatan, Nawir Sikki dan tanya jawab yang dijawab langsung oleh Ervyn Kaffa. Swakelola tipe 3 adalah mandatori untuk memberikan ruang kepada CSO.

Respon yang sangat baik dari pemerintah yang mengatakan siap berkolabirasi melalui swakelola tipe 3. Pemerintah Kota Makassar memberi tanggapan dengan baik dan akan melibatkan CSO yang sudah memenuhi syarat untuk kerjasama dalam Swakelola tipe 3.

Pada akhir pertemuan ini pemerintah Kota Makassar mengatakan membutuhkan data CSO yang telah memenuhi syarat untuk swakelola tipe 3 agar bisa bekerjasama sesuai dengan tujuan pemerintah dan isu yang menjadi fokus lembaga tersebut.

Insititute of Community Justice bersama Field Coordinator Makassar, melakukan pertemuan kepada ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, di Kantor DPRD Kota Makassar, Jalan A. P. Pettarani (Selasa, 2 Agustus 2022)

Agenda pertemuan ini untuk menyampaikan progress program MADANI, dimana telah memasuki tahun ke-3.

Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar, Andi A. Ibrahim Baso, memberikan beberapa respon positif dengan adanya program ini. Beliau menyampaikan keterlibatan pemuda merupakan sesuatu yang penting. Dari berbagai pengalaman keterlibatan pemuda yang minim dan terus diupayakan keterlibatannya. Beliau juga sudah mendorong keterlibatan pemuda sebanyak 30%. Adapun tantangan dalam isu kepemudaan ialah pemerintah kota yang beranggapan isu kepemudaan adalah tanggung jawab Dispora. Sehingga dalam upaya tersebut Ketua Komisi D melibatkan berbagai dinas untuk terlibat dalam isu kepemudaan. Ketua Komisi D berkomitmen memberikan kegiatan kepada pemuda dalam upaya meningkatkan keterlibatannya.

Kunjungan Direktur DRG USAID di Sulawesi Selatan (Makassar, Pangkep, dan Barru).

Kunjungan tersebut dalam rangka untuk melakukan diskusi dan berinteraksi dengan perwakilan organisasi masyarakat sipil lokal (CSO) utama mengenai isu-isu yang berkaitan dengan penguatan demokrasi dan pemerintahan di tingkat lokal di Indonesia. MADANI akan mengundang Mitra Utama OMS dan Anggota Simpul Belajar di Kota Makassar, Pangkep, dan Barru.