ALAMAT
ALAMAT : Jl. Faisal IV No. 19, Kel. Banta-Bantaeng Kec. Rappocini Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
TLP : +62 823-4510-7717
EMAIL : @official_mediaicj
IG : @official_mediaicj
Linkedin : @official_mediaicj
Youtube : @official_mediaicj
Berita Terbaru
- Komitmen Keberlanjutan Kolaborasi Para Pihak untuk Kemajuan PembangunanSeptember 11, 2023 - 5:12 pm
- KHUB BERBINAR : Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca PerceraianJuni 27, 2023 - 5:09 pm
PEMDA BONE, PENGADILAN AGAMA DAN ICJ SEPAKATI MOU PEMENUHAN HAK PEREMPUAN DAN ANAK PASCA PERCERAIAN ASN
KegiatanInstitute of Community Justice ICJ Makassar atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) memfasilitasi Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Daerah Kabupaten Bone dengan Pengadilan Agama Watampone tentang Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di Lingkup Pemerintah Kabupaten Bone, Kamis, 7/3/2024.
Acara berlangsung di Kantor Pengadilan Agama Watampone dan disertai pula diskusi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bone sebagai perwakilan Pemerintah Daerah berkaitan dengan keberlanjutan dan implementasi dari Nota Kesepakatan.
Dalam Perma Nomor 3 Tahun 2017 disebutkan bahwa dalam proses mengadili, hakim harus menjamin hak perempuan terhadap akses yang setara dalam memperoleh keadilan.
Menurut catatan ICJ Makassar, beberapa kasus yang terjadi, hasil putusan pengadilan tidak diindahkan oleh mantan suami, mantan suami seringkali tidak menunaikan kewajiban membayar nafkah dan tidak membiayai anak anaknya dengan berbagai alasan.
BUKU SOP PELAYANAN TERPADU PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
BukuRefleksi 21 Tahun Institute of Community Justice (ICJ) Makassar
KegiatanPenguatan Masyarakat Sipil : Tata Kelola Kolaboratif dan Berkelanjutan
KegiatanFGD Penyusunan Draft MoU Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Kabupaten Bone
Uncategorized @idFGD Penyusunan DrafT MoU Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Kabupaten Maros
Kegiatan