ICJ BERBINAR: Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Institute of Community Justice (ICJ) Makassar atas dukungan AIPJ2 (Australia Indonesia Partnership for Justice 2) melaksanakan ICJ Berbinar (Berbincang Menarik) sebagai upaya dalam membangun pemahaman yang sama. Sehingga perempuan dan anak pasca perceraian mendapat keadilan dan mendapatkan hak-haknya. Bertempat di Hotel Jolin Makassar, dilakukan secara offline dan online ini, mengundang narasumber yang kompeten di bidangnya. Yang pertama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag, M.Ag., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI; kedua, Khairani Arifin, SH. M.Hum., Konsultan AIPJ2 Prov. Aceh; ketiga, Drs. H. Ahmad P., MH., Hakim Pengadilan Agama Klas IA Kota Makassar; dipandu oleh moderator Sunarti Sain, dari Koalisi Stop Perkawinan Anak/Redaktur Radar Selatan, juga dihadiri oleh Senior Adviser APIJ2 dan AM AIPJ2 Makassar.

“Salah satu hambatan eksekusi adalah kesulitan mantan istri dalam mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan karena kurangnya pengetahuan, biaya, atau bantuan hukum adapun alternative solusi untuk menuntuk hak adalah gugatan awal atau rekonpensi, permohonan eksekusi, gugatan perdata dan pidana”, kata pak Candra Boy.

Menurut ibu Khairani Arifin, “Pemerintah Aceh juga telah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan terkait pemenuhan hak perempuan dan anak dan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan kewajiban nafkah mantan istri dan anak”.

Sementara Pengadilan Agama Makassar Januari – Juni 2023 data cerai talak 152 perkara, cerai gugat 642 dengan jumlah verstek baik cerai gugat maupun cerai talak yaitu sekitar 64%, terkait dengan putusan verstek bahwa berdasarkan Pasal 149 ayat (1) R.Bg/Pasal 125 ayat (1) HIR, Hakim berwenang menjatuhkan putusan di luar hadir dan atau tanpa hadirnya tergugat dalam kasus Perceraian jika tidak setuju hasil putusan maka dapat mengajukan perlawanan/verzet terhadap putusan verstek dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan diterima tergugat.

ICJ BERBINAR: Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Institute of Community Justice (ICJ) Makassar atas dukungan AIPJ2 (Australia Indonesia Partnership for Justice 2) melaksanakan ICJ Berbinar (Berbincang Menarik) sebagai upaya dalam membangun pemahaman yang sama. Sehingga perempuan dan anak pasca perceraian mendapat keadilan dan mendapatkan hak-haknya. Bertempat di Hotel Jolin Makassar, dilakukan secara offline dan online ini, mengundang narasumber yang kompeten di bidangnya. Yang pertama, Dr. H. Candra Boy Seroza, S.Ag, M.Ag., Direktur Pembinaan Tenaga Teknis Ditjen Badilag Mahkamah Agung RI; kedua, Khairani Arifin, SH. M.Hum., Konsultan AIPJ2 Prov. Aceh; ketiga, Drs. H. Ahmad P., MH., Hakim Pengadilan Agama Klas IA Kota Makassar; dipandu oleh moderator Sunarti Sain, dari Koalisi Stop Perkawinan Anak/Redaktur Radar Selatan, juga dihadiri oleh Senior Adviser APIJ2 dan AM AIPJ2 Makassar.

“Salah satu hambatan eksekusi adalah kesulitan mantan istri dalam mengajukan permohonan eksekusi ke pengadilan karena kurangnya pengetahuan, biaya, atau bantuan hukum adapun alternative solusi untuk menuntuk hak adalah gugatan awal atau rekonpensi, permohonan eksekusi, gugatan perdata dan pidana”, kata pak Candra Boy.

Menurut ibu Khairani Arifin, “Pemerintah Aceh juga telah membentuk Tim Monitoring dan Evaluasi untuk memastikan eksekusi putusan pengadilan terkait pemenuhan hak perempuan dan anak dan sanksi bagi ASN yang tidak menjalankan kewajiban nafkah mantan istri dan anak”.

Sementara Pengadilan Agama Makassar Januari – Juni 2023 data cerai talak 152 perkara, cerai gugat 642 dengan jumlah verstek baik cerai gugat maupun cerai talak yaitu sekitar 64%, terkait dengan putusan verstek bahwa berdasarkan Pasal 149 ayat (1) R.Bg/Pasal 125 ayat (1) HIR, Hakim berwenang menjatuhkan putusan di luar hadir dan atau tanpa hadirnya tergugat dalam kasus Perceraian jika tidak setuju hasil putusan maka dapat mengajukan perlawanan/verzet terhadap putusan verstek dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan diterima tergugat.

KEGIATAN PASCA BIMTEK KEPEMIMPINAN PEREMPUAN PERDESAAN DI KABUPATEN BONE

Gugus Tugas Desa dan Pengelola Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak Desa Ulaweng Cinnong yang telah mengikuti Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepemimpinan Perempuan Perdesaan, melaksanakan Sosialisasi Kesehatan Reproduksi bagi Remaja, diikuti sebanyak 30 peserta, bertempat di Kantor Desa Ulaweng Cinnong. Tujuan dari kegiatan ini, agar menekan pergaulan bebas dikalangan remaja dan jika menikah di usia anak bisa berdampak pada kesehatan reproduksi mereka (anak-anak). Dirangkaikan dengan pemeriksaan kesehatan gratis dari Posrindu Desa Ulaweng Cinnong.

Output dari kegiatan ini, untuk meningkatkan pemahaman remaja desa akan pentingnya kesehatan reproduksi.

BIMTEK KEPEMIMPINAN PEREMPUAN PERDESAAN DI KABUPATEN BONE

Institute of Community Justice (ICJ) Makassar dan Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) atas kerjasama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) RI, melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) Kepemimpinan Perempuan Perdesaan di Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan. Bertempat di kantor Kecamatan Ulaweng, 22-24 Mei 2023 yang menghadirkan 30 peserta yang berasal dari Desa Ulaweng Cinnong, Pallawa Rukka dan Mulamenre’e. Dibuka secara daring oleh KPPPA RI, Kasih Anggraini, juga menghadirkan narasumber dari Kepala DP3ADALDUKKB Provinsi Sulsel, Kepala Dinas PMD Kabupaten Bone dan DPPPA Kabupaten Bone. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat perspektif keadilan gender, menganalisa ketidakadilan gender, memotivasi perempuan perdesaan untuk menjadi pemimpin dan advokasi anggaran desa.

BIMTEK KEPEMIMPINAN PEREMPUAN PERDESAAN DI KABUPATEN MAROS

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak RI (KPPPA) atas kerjasama dengan Pusat Pengembangan Sumberdaya Wanita (PPSW) dan Institute of Community Justice (ICJ) Makassar. Dilaksanakan di kantor Kecamatan Marusu Kabupaten Maros, 11-13 Mei 2023 yang menghadirkan 30 peserta yang berasal dari Desa Nisombalia, Pabentengang dan Temmapadduae. Dibuka oleh Bupati Maros, H. A. S. Chaidir Syam, S.I.P., M.H., juga menghadirkan narasumber dari Kepala DP3ADALDUKKB Provinsi Sulsel, Kepala Dinas PMD Kabupaten Maros dan DP3ADALDUKKB Kabupaten Maros. Bimtek ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas, memperkuat perspektif keadilan gender, menganalisa ketidakadilan gender, memotivasi perempuan perdesaan untuk menjadi pemimpin dan advokasi anggaran desa.