Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, tentang Perlindungan Anak

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, tentang Perlindungan Anak dalam Proses Litigasi Maupun Non-Litigasi di Kota Makassar.

Kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai bagian dari dukungan Lembaga Bantuan Hukum/organisasi Bantuan Hukum terhdapat masyarakat dan pemerintah serta upaya mewujudkan sinergitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *