KHUB BERBINAR “Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang Inklusif Disabilitas”

Institute of Community Justice (ICJ) Makassar bekerjasama dengan LBH Makassar dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) menggelar Diskusi K-HUB “Berbinar” secara daring dan luring dengan tema “Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Yang Inklusif Disabilitas”. Tema ini didasari terjadinya berbagai hambatan dialami oleh penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum yang membentengi tergapainya keadilan. Hambatan-hambatan tersebut meliputi tidak tersedianya layanan penilaian personal, layanan penerjemah, kesaksian dari penyandang disabilitas belum sepenuhnya dinilai sama kekuatan pembuktiannya dengan saksi nondisabilitas, adanya perbedaan pendapat antara aparat penegak hukum mengenai pendamping penyandang disabilitas sebagai orang yang memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat, dan hambatan disabilitas pada seseorang, serta mampu memberikan pendampingan terhadap Penyandang Disabilitas, dalam hal ini terkait posisi dan sejauh mana pendampingan yang dilakukan dalam tahapan proses peradilan.

Untuk membahas hal tersebut LBH Makassar mengundang narasumber yang kompeten di bidangnya. Pertama, Muhammad Ruslan, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang kedua Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H., Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, yang ketiga Maria Un, Ketua HWDI Sulawesi Selatan (secara online) dan dipandu oleh moderator Rezky Pratiwi S.H.

Dari hasil BERBINAR ini secara formal, diketahui terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait Penyandang Disabilitas yang berhadapan hukum, termasuk dalam hal ini secara substansi menjadi hukum acara dalam proses penegakan hukum agar penyandang disabilitas dapat mengakses keadilan. Sudah selayaknya dilakukan penyesuaian prosedur hukum acara pidana Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan dalam UU No. 19 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 2016 dan peraturan pelaksananya.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *