Institute of Community Justice (ICJ) Makassar sebagai lembaga masyarakat yang konsern pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) telah melakukan Penelitian Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Sulawesi Selatan dengan fokus wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Bone. Juga telah dilakukan publikasi dan diseminasi hasil penelitian dengan menghasilkan beberapa rekomendasi antara lain adalah mendorong lahirnya peraturan dan regulasi/kebijakan di tingkat daerah maupun nasional untuk memastikan implementasi dari hasil putusan Pengadilan Agama dalam pemenuhan hak-hak mantan istri dan anak. Tujuan Focus Group Discussion (FGD) ini Tersusunnya draft MOU tentang Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) antara Pemerintah Daerah dan Pengadilan Agama di Kabupaten Bone.