Institute of Community Justice (ICJ) Makassar sebagai lembaga masyarakat yang konsern pada perlindungan dan pemenuhan hak-hak perempuan dan anak atas dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) telah melakukan Penelitian Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian di Sulawesi Selatan dengan fokus wilayah Kota Makassar, Kabupaten Maros dan Bone. Juga telah dilakukan publikasi dan diseminasi hasil penelitian dengan menghasilkan beberapa rekomendasi antara lain adalah mendorong lahirnya peraturan dan regulasi/kebijakan di tingkat daerah maupun nasional untuk memastikan implementasi dari hasil putusan Pengadilan Agama dalam pemenuhan hak-hak mantan istri dan anak. Tujuan Focus Group Discussion (FGD) ini untuk menyusun draft MOU tentang Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian Bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) antara Pemerintah Daerah dan Pengadilan Agama di Kabupaten Maros.
ALAMAT
ALAMAT : Jl. Faisal IV No. 19, Kel. Banta-Bantaeng Kec. Rappocini Kota Makassar, Provinsi Sulawesi Selatan
TLP : +62 823-4510-7717
EMAIL : @official_mediaicj
IG : @official_mediaicj
Linkedin : @official_mediaicj
Youtube : @official_mediaicj
Berita Terbaru
- Komitmen Keberlanjutan Kolaborasi Para Pihak untuk Kemajuan PembangunanSeptember 11, 2023 - 5:12 pm
- KHUB BERBINAR : Pemenuhan Hak Perempuan dan Anak Pasca PerceraianJuni 27, 2023 - 5:09 pm