Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, tentang Perlindungan Anak
Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, tentang Perlindungan Anak dalam Proses Litigasi Maupun Non-Litigasi di Kota Makassar.
Kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai bagian dari dukungan Lembaga Bantuan Hukum/organisasi Bantuan Hukum terhdapat masyarakat dan pemerintah serta upaya mewujudkan sinergitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak.
Leave a Reply
Want to join the discussion?Feel free to contribute!