Peningkatan Kapasitas Gugus Tugas Desa dan Pengelola Layanan di 6 Desa Kabupaten Maros

Di Kabupaten Maros telah membentuk Gugus Tugas Desa dan Pengelola Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak melalui Surat Keputusan Kepala Desa sebagai salah satumandat dalam Peraturan Desa (PERDES) Pencegahan Perkawinan Anak di 6 (enam) desa. Institute of Community Justice (ICJ) Makassar melakukan peningkatan kapasitas kepada Cugus Tugas Desa dan Pengelola Layanan di Hotel Grand Town Maros guna memaksimalkan peran dan fungsi lembaga layanan dalam perlindungan perempuan dan anak.

0 replies

Leave a Reply

Want to join the discussion?
Feel free to contribute!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *