ICJ Makassar melakukan audiensi bersama Walikota Makassar mengenai peran pemuda di Kota Makassar (Rabu, 28 September 2022)

ICJ Makassar bersama Zainal Ibrahim, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) dan Andi Pattiware, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga (Dispora) bertemu dengan Wali Kota Makassar, Danny Pamanto di kediamannya, Jalan Amirullah. Danny Pamanto menyampaikan harapan untuk mendorong pemuda terlibat dan berperan sebagai garda terdepan dalam upaya mitigasi sosial.

Danny Pamanto juga memberikan apresiasi kepada Institute of Community Justice yang telah menyusun policy brief Peningkatan Peran Orang Muda dalam mengembangkan Ruang Ekspresi Pemuda yang Inklusif. Danny menyampaikan Policy Brief ini telah menjadi bahan yang berkualitas untuk menyusun kebijakan dalam meningkatkan partisipasi pemuda.

Institute of Community Justice (ICJ) Makassar bekerjasama dengan LBH Makassar dengan dukungan Australia Indonesia Partnership for Justice (AIPJ2) menggelar Diskusi K-HUB “Berbinar” secara daring dan luring dengan tema “Pembaruan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Yang Inklusif Disabilitas”. Tema ini didasari terjadinya berbagai hambatan dialami oleh penyandang disabilitas saat berhadapan dengan hukum yang membentengi tergapainya keadilan. Hambatan-hambatan tersebut meliputi tidak tersedianya layanan penilaian personal, layanan penerjemah, kesaksian dari penyandang disabilitas belum sepenuhnya dinilai sama kekuatan pembuktiannya dengan saksi nondisabilitas, adanya perbedaan pendapat antara aparat penegak hukum mengenai pendamping penyandang disabilitas sebagai orang yang memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat, dan hambatan disabilitas pada seseorang, serta mampu memberikan pendampingan terhadap Penyandang Disabilitas, dalam hal ini terkait posisi dan sejauh mana pendampingan yang dilakukan dalam tahapan proses peradilan.

Untuk membahas hal tersebut LBH Makassar mengundang narasumber yang kompeten di bidangnya. Pertama, Muhammad Ruslan, S.H., M.H. dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, yang kedua Dr. Rahman Syamsuddin, S.H., M.H., Ketua Jurusan Ilmu Hukum Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, yang ketiga Maria Un, Ketua HWDI Sulawesi Selatan (secara online) dan dipandu oleh moderator Rezky Pratiwi S.H.

Dari hasil BERBINAR ini secara formal, diketahui terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang mengatur terkait Penyandang Disabilitas yang berhadapan hukum, termasuk dalam hal ini secara substansi menjadi hukum acara dalam proses penegakan hukum agar penyandang disabilitas dapat mengakses keadilan. Sudah selayaknya dilakukan penyesuaian prosedur hukum acara pidana Indonesia, dengan mengacu pada ketentuan dalam UU No. 19 Tahun 2011 dan UU No. 8 Tahun 2016 dan peraturan pelaksananya.

Salah satu mandat dalam Peraturan Desa (Perdes) di Kabupaten Bone adalah terlaksananya konsultasi publik terkait dengan penyusunan Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu Penanganan Kasus Perkawinan Anak di tingkat desa. Berdasarkan hal tersebut, Institute of Community Justice (ICJ) Makassar atas dukungan program Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melaksanakan Konsultasi Publik SOP Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Bone, 20 September 2022. Bertempat di Helios Hotel & Convention Center.

Kegiatan yang dibuka oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Bone, yang diwakili oleh Kepala Bidang Perlindungan Perempuan dan Anak, Ibu Hj. Harfiah. Dihadiri 15 peserta dari DP3A Kabupaten Bone, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Bone, Kepala Unit PPA Polres Bone, UPT PPA Kabupaten Bone, Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengadilan Agama Watanpone, LBH Bhakti Keadilan, Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), Paralegal, Desa Ulaweng Cinnong, dan Desa Cakke Bone.

Institute of Community Justice (ICJ) Makassar atas dukungan program Australia Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2) melaksanakan Konsultasi Publik Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Maros, 19 September 2022. Kegiatan yang di buka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Maros, Bapak Idrus. Diikuti oleh 15 peserta dari Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUK KB) Kabupaten Maros, Dinas PMD Kabupaten Maros, Wakil Kepala Kepolisian Resor Maros, Kepala Unit PPA Maros, Pusat Pelayanan Terpadu Pelindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Maros, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PANJI Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Pengandilan Agama Maros, Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Maros, Desa Bonto Tallasa, Desa Tukamasea, Desa Maupe, Desa Majannang, Desa Sambu Eja, dan Desa Pa’bentengang.

Penandatanganan Kontrak Swakelola Tipe 3 kerjasama Institute of Community Justice (ICJ) Makassar dengan Pemerintah Kabupaten Gowa tentang Penyusunan Naskah Akademik Ranperda Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten Gowa

Berdasarkan data BPS tahun 2021, jumlah generasi muda sebesar 27,3 % atau sekitar 389.591 jiwa adalah generasi muda atau penduduk berusia 16-30 tahun. Dari data BPS tersebut, hampir setengah penduduk di Kota Makassar adalah generasi muda, sehingga dibutuhkan Pembinaan dan Pemberdayaan. Sehingga lebih terarah Pembinaan dan Pemberdayaan generasi muda sebagai penerus cita-cita bangsa, sehingga dipandang perlu adanya suatu wadah generasi muda yang terorganisir.

Agar Pembinaan, Pengembangan, serta Pemberdayaan bagi orang muda/generasi muda tersebut terwujud, maka perlu dibentuk suatu forum atau organisasi yang disebut Forum Pemuda Kelurahan Inklusi, yang sejalan dengan Visi-Misi Kota Makassar yakni menuju Kota Makassar yang Inklusif “Smart dan Sombere city”.

Institute of Community Justice (ICJ) Makassar bersama dengan Forum BARANI Makassar, telah membentuk 2 Kelurahan dampingan di Kota Makassar. Adapun 2 kelurahan tersebut adalah Kelurahan Sambung Jawa, Kecamatan Mamajang dan Kelurahan Balang Baru, Kecamatan Tamalate.

Rizal Febrian Iskandar, S.STP., M.Si., selaku Lurah Kelurahan Balang Baru Kecamatan Tamalete, dan Ince Kumala Chaeruddin, S.Sos., selaku Lurah Kelurahan Sambung Jawa Kecamatan Mamajang, menyerahkan Surat Keputusan Pembentukan Forum Pemuda Kelurahan Inklusi, sebagai bentuk bahwa orang muda/generasi muda adalah mitra strategis yang ada diwilayahnya guna mempromosikan Ruang Ekspresi yang Inklusif.