ICJ Makassar bersama beberapa Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Media yang memiliki komitmen memperjuangkan hak atas informasi publik, serta melakukan Deklarasi yang menamakan Aliansi Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) dan Media. Pada hari, Kamis tanggal 28 April 2022 pukul 16:57 WITA, yang bertempat di Ruang Rapat Pimpinan Gedung A Lantai II, Kantor Gubernur Sulawesi Selatan.

Berdasarkan hasil Monitoring Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tahun 2021, Komisi Informasi Pusat menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan “Cukup Informatif” (tingkat ketiga transparansi setelah “Informatif” dan “Menuju Informatif”) dengan skor 72,5 – menempatkan provinsi ini di posisi “6 terbawah” di antara provinsi-provinsi di Indonesia.

Menyikapi hal tersebut, Aliansi OMS dan Media mendesak : 1). Badan publik (Eksekutif, Legislatif, Yudikatif, Partai politik, BUMN, BUMD, organisasi masyarakat sipil) agar terbuka dan memudahkan publik untuk mengakses dokumen informasinya. Sesungguhnya keterbukaan informasi publik merupakan salah satu ciri penting negara demokrasi yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat untuk mewujudkan penyelenggaraan negara yang baik, yaitu transparan, efektif, efisien, akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan; 2). Badan publik meningkatkan kualitas layanan informasinya dengan membuat sistem layanan informasi sesuai ketentuan Undang-undang dan regulasi; 3). Badan publik memberikan layanan informasi yang berkepastian, inklusi dan tidak diskriminatif.

Momentum Hari Kartini, tanggal 21 April 2022, Institute of Community Justice (ICJ) bersama Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar dan Pengadilan Agama Klas 1A Makassar, melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman (MOU) tentang Rekomendasi Dispensasi Kawin serta pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian, bertempat di ruangan Ketua Pengadilan Agama.

Para pihak yang mewakili unsur lembaga masyarakat sipil, pemerintah dan penyelanggara kekuasaan kehakiman membuat kesepakatan bersama yang bertujuan mengefektifkan fungsi dan peran para pihak dalam memberikan layanan dan melakukan pencegahan perkawinan anak, serta perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.

Dimana diketahui tingginya permohonan dispensasi kawin dan juga tingginya perceraian di Kota Makassar, salah satu penyebabnya adalah perkawinan usia anak, melalui peran para pihaknya khususnya Pengadilan Agama agar bisa memeriksa, mengadili dan memutuskan Perkara Dispensasi Kawin dalam hal yang mendesak saja.

Sedangkan peran Pemerintah dan Lembaga Masyarakat Sipil melakukan langkah preventif, melakukan sosialisasi dan kampanye ke imam kelurahan, tokoh masyarkat, dan masyarakat luas guna memberikan pengetahuan dan penyadaran dampak perkawinan anak.

Harapan dalam kerjasama ini, adanya sinergi baik informasi, koordinasi, kolaborasi para pihak dalam melakukan pelayanan pemberian Rekomendasi Dispensasi Kawin serta pemenuhan hak dan perlindungan perempuan dan anak pasca perceraian.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Makassar, tentang Perlindungan Anak dalam Proses Litigasi Maupun Non-Litigasi di Kota Makassar.

Kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan Perlindungan Perempuan dan Anak sebagai bagian dari dukungan Lembaga Bantuan Hukum/organisasi Bantuan Hukum terhdapat masyarakat dan pemerintah serta upaya mewujudkan sinergitas dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan fungsi para pihak.

Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama dengan Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar (UNM), tentang Pelaksanaan Kegiatan Magang/Praktik Kerja Mahasiswa dalam Rangka Implementasi Program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM)

Kerjasama dengan Program Studi Sosiologi, Fakultas Ilmu Sosial dan Hukum, Universitas Negeri Makassar (UNM) berlaku untuk jangka waktu 3 (tiga) bulan kedepan.

Ruang lingkup Kerjasama ini meliputi (1) peningkatan pengetahuan dan keterampilan kualitas sumber daya manusia melalui program pendidikan dan pelatihan sebagaiman agenda Institute of Community Justice (ICJ), (2) Pemberdayaan sumber daya manusia melalui kegiatan sosialisasi, edukasi dan advokasi masalah sosial terkait pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pencegahan perkawinan anak, keberagaman, disabilitas dan peradilan inklusi dan (3) Kegiatan dan isu lainya yang di anggap perlu.

Audiens dan Penyerahan Policy Brief tentang Peran Generasi Muda dalam Mempromosikan Keberagaman dan Inklusi Sosial di Kota Makassar. Program Manager ICJ untuk program USAID Madani Syaiful Alim bersama Filed Coordinator Makassar untuk Program USAID Madani Salma Tadjang melakukan Audiens dan diterima oleh Ketua Komisi D DPRD Kota Makassar Abd. Wahab Tahir di Kantor DPRD Kota Makassar.